"Sekedar bahan, bahan pertimbangan Presiden, bukan untuk dipilih," katanya.
Lebih dari itu, waktu yang diberikan dalam menentukan tiga nama Calon Pj Gubernur Banten hanya sampai 6 April 2023 cenderung maksa membatasi.
"Saya juga mempertanyakan kok dibatasi tanggal 6, buru-buru amat. Orang-orang yang memenuhi syarat pejabat tinggi madya juga gak ada di Pemprov Banten tapi di Jakarta semua," kata dia.
"Ini hanya basa basi Mendagri aja bahwa seolah-olah melibatkan publik melalui DPRD, karena tahun lalu banyak yang persoalkan soal pengangkatan Pj Gubernur sampai ke MK segala, lalu MK minta agar Mendagri melibatkan publik. Surat inilah keluar " katanya, menambahkan.
Terlepas dari dasar hukum, diberikannya kewenangan terhadap DPRD Banten untuk mengusulkan tiga nama Calon Pj Gubernur Banten, tidak menjadi ruang kegaduhan karena banyak kepentingan politik.
Jazuli juga mengajak rekan se profesinya yakni Anggota DPRD Banten untuk tidak terjebak dalam kepentingan lain, selain menentukan nama Pj Gubernur Banten dengan dasar yang kuat yaitu sesuai kebutuhan masyarakat Provinsi Banten.
"Kita dewan jangan terjebak dan berpolemik nama," katanya.
Penentuan Calon Pj Gubernur Banten harus berdasarkan kajian yang mendalam.
"Harus komperenship, harus mendalam, mendengar aspirasi masyarakat, bukan sekedar kegenitan seolah-olah diberikan kewenangan padahal hanya pertimbangan, jaga juga marwah lembaga bila yang diusulkan tidak dipilih," katanya.
Keraguan tidak hanya disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banten, tetapi juga disampaikan Ketua DPRD Provisni Banten Andra Soni usai menggelar rapat dengan pimpinan DPRD Banten dan para Ketua Fraksi DPRD Banten.