"Mungkin nanti kalau butuh datang minta diaktifkan bayar," katanya.
Baca Juga: Resep Baso dan Sosis, Menu Buka Puasa dan Sahur, Bisa Bikin Anak dan Suami Ketagihan!
Sebenarnya kata dia bagi WP yang nunggak mekanisme cicilan bisa ditempuh.
Tapi harus bersurat secara pribadi misalnya apabila membayar seluruh tunggakan dirasa berat, karena berbagai kondisi l, kemudian Bapenda akan menganalisa permohonan tersebut dengan melihat kondisi WP.
"Kalau kondisi WP sesuai apa yang dia mohon biasanya diberikan. Contoh minta dihapus denda, sejauh hasil analisa sesuai dengan apa yang disampaikan dipermohonan itu bisa diberikan. Karena di aturan memberikan celah itu," ucapnya.
Pandu mengatakan, jumlah 24.000 SPPT yang dinonaktifkan tersebut tersebar di 29 kecamatan.
Potensi dari tunggakan hampir Rp273 miliar piutang PBB nya.
Menurut dia potensi piutang itu masih bisa ditarik namun tinggal merumuskan bagaimana metode untuk menyelesaikan piutangnya.
"Nanti banyak formulasi bisa dengan pemberian pengurangan diskon bagi WP yang punya hutang terhadap PBB. Ini lagi dirumuskan," katanya.
Baca Juga: Bapelitbangda Lebak Jalin Kerjasama dengan ITB Garap Pengembangan Jaringan Transportasi