416 ribu SPPT PBB di Kabupaten Serang Telah Didistribusikan Bapenda, Potensi Pendapatan Capai Ratusan Miliar

- 30 Maret 2023, 10:05 WIB
Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang Pandu Pangestu saat menjelaskan pendistribusian SPPT PBB di kantornya, Rabu 29 Maret 2023.
Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang Pandu Pangestu saat menjelaskan pendistribusian SPPT PBB di kantornya, Rabu 29 Maret 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Serang telah mencetak dan mendistribusikan 416.003 SPPT PBB kepada wajib pajak.

Dari ratusan ribu SPPT tersebut target pendapatan dari PBB yang bisa ditarik mencapai Rp125 miliar dari ketetapan Rp128 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu mengatakan, untuk tahun ini ada 416.003 SPPT yang sudah ditetapkan, dicetak dan didistribusikan pada awal Maret.

Baca Juga: Nadiem Tegaskan SD Tidak Boleh Jadikan Syarat Calistung pada PPDB

Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 440 ribu, sehingga ada selisih 24 ribu SPPT.

"24 ribu itu dinonaktifkan karena nunggak diatas 5 tahun," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 29 Maret 2023.

Ia mengatakan, WP yang nunggak teresebut paling lama ada yang mencapai 7-10 tahun. Jenisnya bervariasi ada yang perorangan dan swasta, namun dominasi perorangan.

"Karena kalau swasta dia butuh untuk kepentingan administrasi perkantoran mereka, biasanya untuk kegiatan bisnis usaha," ucapnya.

Untuk perorangan pihaknya melalui bidang penagihan sudah berupaya maksimal untuk menarik.

Hanya saja masih banyak WP perorangan yang bertahan pada stigma zaman dulu, bahwa lebih baik beli beras dibanding bayar pajak.

"Mungkin nanti kalau butuh datang minta diaktifkan bayar," katanya.

Baca Juga: Resep Baso dan Sosis, Menu Buka Puasa dan Sahur, Bisa Bikin Anak dan Suami Ketagihan!

Sebenarnya kata dia bagi WP yang nunggak mekanisme cicilan bisa ditempuh.

Tapi harus bersurat secara pribadi misalnya apabila membayar seluruh tunggakan dirasa berat, karena berbagai kondisi l, kemudian Bapenda akan menganalisa permohonan tersebut dengan melihat kondisi WP.

"Kalau kondisi WP sesuai apa yang dia mohon biasanya diberikan. Contoh minta dihapus denda, sejauh hasil analisa sesuai dengan apa yang disampaikan dipermohonan itu bisa diberikan. Karena di aturan memberikan celah itu," ucapnya.

Pandu mengatakan, jumlah 24.000 SPPT yang dinonaktifkan tersebut tersebar di 29 kecamatan.

Potensi dari tunggakan hampir Rp273 miliar piutang PBB nya.

Menurut dia potensi piutang itu masih bisa ditarik namun tinggal merumuskan bagaimana metode untuk menyelesaikan piutangnya.

"Nanti banyak formulasi bisa dengan pemberian pengurangan diskon bagi WP yang punya hutang terhadap PBB. Ini lagi dirumuskan," katanya.

Baca Juga: Bapelitbangda Lebak Jalin Kerjasama dengan ITB Garap Pengembangan Jaringan Transportasi

Jika melihat daerah lain seperti Tangsel bisa memberikan pengurangan atau diskon, misalnya dari WP piutang Rp30 juta diberikan diskon.

Namun diskon tersebut diberi dengan klasifikasi, misal yang sudah sejak tahun 90-2005 diberikan 70-80 persen.

Yang penting kata dia piutang selesai, tapi sebelum itu perlu dihitung lebih dulu.

"Ada hitungannya. Ada simulasi untuk mencapai itu sesuai gak saldo piutang dengan yang akan di tarik pemberian diskon tadi. Cuma itu nanti harus jadi kebijakan bersama pimpinan dan harus minta pendapat BPK," tuturnya.

Sedangkan target PBB tahun 2023 dari 416.003 SPPT mencapai Rp125 miliar dari ketetapan Rp128 miliar.

Jumlah tersebut diluar SPPT yang sudah dinonaktifkan.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x