“Sepanjang Parpol tersebut kepengurusannya lengkap. Mereka (Parpol) berhak mengambil bantuan Keuangan Parpol tersebut dan akan diproses,” ujarnya.
Staf ahli Fraksi Nasdem-Kebangkitan Bangsa, Al Komi mengatakan, selama ini bantuan keuangan dari parpol diperuntukkan bagi kegiatan parpol. Salah satunya adalah kegiatan rapat kerja cabang (Rakercab), Pendidikan kader politik maupun kemasyarakatan.
“Hal tersebut disesuaikan dengan laporan pertanggungjawaban Parpol ke Pemkot. Karena peruntukkanya bagi kegiatan parpol,maka kami alokasikan dana bantuan tersebut untuk kegiatan Partai Nasdem,” ungkapnya.
Berikut data pemberian bantuan keuangan untuk 10 parpol berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2019 Kota Cilegon:
1. Partai Golkar, 58.781 suara x Rp7.000 = Rp411.467.000
2. Partai Gerindra, 34.500 suara x Rp7.000 = Rp241.500.000
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 26.133 suara x Rp7.000 = Rp182.931.000
4. Partai Amanat Nasional (PAN), 25.331 suara x Rp7.000 = Rp177.317.000