"Sudah lapor semua," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang Mohamad Mujtahidi mengatakan, total pegawai yang harus lapor LHKPN di Kabupaten Serang ada 352 orang termasuk eksekutif dan BUMD.
Ia mengatakan, pegawai yang wajib lapor yakni eselon II, III dan sebagian eselon IV yakni yang bertugas di Bappeda, Bapenda, Inspektorat, Perizinan, BPKAD dan UKPBJ.
"Itu mereka harus lapor," ujarnya.
Baca Juga: Program BIB 2023 Kementerian Agama Segera Dibuka, Ini Jenjang yang Disediakan
Didi sapaan akrabnya mengatakan, pelaporan LHKPN ditutup pada 31 Maret hingga pukul 12 malam. Bagi yang tidak lapor akan ada sanksi yang diberikan.
Sanksi PNS tak lapor harta kekayaan diatur lengkap dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi disiplin sedang pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama enam bulan, selama sembilan bulan atau selama 12 bulan.
Sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.