5 Wajib LHKPN di Pemkab Serang Diajukan Penghapusan ke KPK, Loh Kenapa?

- 3 April 2023, 10:20 WIB
Potret kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman. BKPSDM Kabupeten Serang mengajukan penghapusan lima wajib LHKPN di Pemkab Serang ke KPK.
Potret kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman. BKPSDM Kabupeten Serang mengajukan penghapusan lima wajib LHKPN di Pemkab Serang ke KPK. /Dok. Kabar Banten


KABAR BANTEN - Sebanyak lima orang wajib LHKPN di Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang telah diajukan penghapusan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Proses pengisian LHKPN bagi ASN di lingkungan Pemkab Serang sudah selesai pada Jumat 31 Maret 2023.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, hingga hari terakhir pelapor LHKPN sudah diangka 99 persen.

Baca Juga: Ketua PCNU Kabupaten Serang Berharap Presiden Pilih Juri Ardiantoro sebagai Pj Gubernur Banten

Dari total 352 orang, sudah semua ASN aktif melaporkan harta kekayaannya.

Sedangkan satu persen yang belum lapor yakni beberapa ASN yang sudah meninggal dan pensiun.

Saat ini pihaknya sudah mengajukan agar wajib LHKPN nya dihapus KPK.

"Menunggu penghapusan wajib LHKPN dari KPK. Sedang dikonfirmasi," ujarnya kepada Kabar Banten Minggu 2 April 2023.

Ia mengatakan, total ASN yang akan dihapuskan wajib LHKPN nya ada lima orang.

Sedangkan di luar data tersebut semua sudah melaporkan harta kekayaannya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x