Dikatakan Yahya, memang pada proses pencairannya, pemberian THR dan TPP ini mengikuti ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Nah saat ini tengah kita susun Perbup-nya. Jadi setelah ada PP maka tunggu Perbup," ungkapnya.
Menurut Yahya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui besaran anggaran THR yang akan dibagikan kepada ASN dan PPPK. Mengingat, pihaknya masih melakukan penghitungan berapa besar kewajibannya.
"Kalau itungan THR ASN dan PPPK itu sebesar satu kali gaji. Dan untuk tahun ini ada tambahan sebesar 50 persen. Tambahan 50 persen itu sesuai PP untuk tunjangan yang mendampingi, yaitu Tunjangan kinerja atau Tukin," ujarnya.
"Kalau kita kan belum Tukin, kalau kita kan TPP. Nah untuk TPP itu ada tambahan 50 persen, jadi ada THR dan tambahan TPP sebesar 50 persen,"sambungnya.
Lebih lanjut Yahya menyampaikan, selain gaji ke-14, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan gaji ke-13.
"Nanti pas gaji ke-13 juga sama akan mendapatkan tambahan 50 persen TPP. Anggaran insyallah sudah siap," tandasnya.***