Peraturan yang dimaksud, tertuang dalam ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijabarkan dalam peraturan turunannya.
Baca Juga: Sinergitas dengan Pemkot Cilegon, Dua Perusahaan Ini Siap Bangun Pelabuhan Warnasari untuk Go Public
Untuk diketahui, telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dengan PT Krakatau Steel dan PT Chandra Asri Petrochemical.
"Meski tentu, kami sebagai dewan harus mengawalnya. Namun pada prinsipnya, saya melihat langkah ini perlu didukung,oleh semua pihak," ucapnya.
Kerjasama yang akan dibangun dengan PT. Chandra Asri Petrochemical dan PT. Krakatau Steel tersebut adalah Kerjasama antar Badan Usaha. Hal ini diatur dalam Permendagri No. 118 Tahun 2018, tentang Kerjasama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dirinya akan mengusulkan kepada Ketua DPRD untuk berkonsultasi ke Kemendagri perihal sejauh mana peran DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap Kerjasama BUMD PT. PCM ini.
“Proses kerjasama yang dilakukan dalam rencana pembangunan pelabuhan warnasari, perlu dikawal. Dan dilakukan pengawasan namun tidak membuat gaduh,” ungkapnya. ***