Keterlaluan! Ayah di Serang Ini Cabuli Anak Lalu Aniaya Istri

- 5 Agustus 2020, 08:14 WIB
ilustrasi kasus pencabulan
ilustrasi kasus pencabulan /

"Motifnya karena pelaku suka dengan korban. Untuk melampiaskan nafsunya, pelaku masuk kedalam kamar anak tirinya dan melakukan pencabulan," kata Kapolres, Selasa (4/8/2020).

Tersangka ditangkap pada saat dalam perjalanan di Jalan Raya Pontang. Dalam penangkapan itu, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti alat mengkonsumsi sabu (bong) dan korek api.

Baca Juga : Puluhan Polisi Berprestasi Dapat Penghargaan Kapolres Serang

"Pelaku juga menganiaya istrinya, saat istrinya menanyakan perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya," ujarnya didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Th 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Modusnya tersangka mengancam korban agar korban terdiam saat dicabuli tersangka," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x