Keterlaluan! Ayah di Serang Ini Cabuli Anak Lalu Aniaya Istri

- 5 Agustus 2020, 08:14 WIB
ilustrasi kasus pencabulan
ilustrasi kasus pencabulan /

KABAR BANTEN – Seorang ayah berinisial RD (45) di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun.

Begitu aksi bejatnya ketahuan, pria itu malah menganiaya istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Pelaku berhasil ditangkap dan saat ini diamankan Unit PPA Polres Serang.

Informasi diperoleh, RD menikahi seorang janda beranak dua pada 2016. Usia pernikahan 4 tahun, pelaku mulai menyukai anak tirinya yang mulai beranjak dewasa.

Baca Juga : Buntut Dugaan Pencabulan, Ponpes Digeruduk Warga

Pada pertengahan Juli 2020, tersangka mulai berani masuk ke dalam kamar anak tirinya tersebut. Dalam kamar, korban yang sedang tidur digerayangi ayah tirinya. Korban terjaga dari tidurnya dan sempat berteriak, namun pelaku langsung membekapnya.

Karena diancam, korban tak berbuat banyak. Puas melancarkan aksi bejatnya, ayah tiri mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.

Keesokan harinya korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Sang ibu kemudian menanyakan hal tersebut ke suaminya. Namun ‘dijawab’ dengan kekerasan.

Baca Juga : Polres Serang Lakukan Rekonstruksi, Ini Motif Suami Aniaya Istri di Terminal Nikomas

Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh bapak tirinya. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/192/VII/2020/Banten/Res Serang, tgl 17 Juli 2020.

"Motifnya karena pelaku suka dengan korban. Untuk melampiaskan nafsunya, pelaku masuk kedalam kamar anak tirinya dan melakukan pencabulan," kata Kapolres, Selasa (4/8/2020).

Tersangka ditangkap pada saat dalam perjalanan di Jalan Raya Pontang. Dalam penangkapan itu, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti alat mengkonsumsi sabu (bong) dan korek api.

Baca Juga : Puluhan Polisi Berprestasi Dapat Penghargaan Kapolres Serang

"Pelaku juga menganiaya istrinya, saat istrinya menanyakan perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya," ujarnya didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Th 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Modusnya tersangka mengancam korban agar korban terdiam saat dicabuli tersangka," ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x