"PP 15 2023 itu memang tidak menyebutkan seluruh non PNS mendapatkan THR," katanya.
Dengan demikian lanjut Rina, non PNS yang mendapatkan THR merupakan mereka yang menjalankan tugas di PPK BLUD. Contohnya honorer di RSUD Banten.
"Jadi non PNS yang dapat itu ada Non PNS pada yang menjalankan pola pengelolaan keuangan PPK BLUD. Misalnya di RS Banten yang ada sekarang," katanya.
Baca Juga: Kabar Bahagia, THR ASN Pemkab Serang Dipastikan Cair H-7, BPKAD Anggarkan Puluhan Miliar
Sementara itu, kata Rina, honorer yang bertugas di luar PPK BLUD, THR-nya diganti dengan honor tambahan. Besarannya sesuai dengan gaji yang biasa diterima per bulan.
"Bagaimana dengan non PNS diluar PPK BLUD, kita berikan namanya honor tambahan pengganti THR. Besarannya sebesar gaji, sebesar honornya mereka sebulan," katanya.
Baca Juga: THR ASN Pemkab Serang Diupayakan Cair Sebelum Lebaran, Begini Kata Sekda
Namun nilai detailnya kata Rina sedang dihitung dan menunggu Peraturan Gubernur tentang pemberitaan THR.
"Pemberiannya sedang kita hitung. Karena kan kita sedang fasilitasi pergub ke Kemendagri untuk pergub pemberian THR-nya," katanya.
Baca Juga: THR dan TPP Pegawai ASN Pemkab Pandeglang akan Segera Cair