KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara atau THR ASN di lingkungan Pemkab Serang H-7 sebelum lebaran Idul Fitri 2023.
Saat ini anggaran untuk THR ASN Pemerintah Kabupaten Serang tersebut telah dihitung kebutuhannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah atau BPKAD Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, komponen THR yakni satu bulan gaji plus 50 persen TPP.
Baca Juga: THR ASN Pemkab Serang Diupayakan Cair Sebelum Lebaran, Begini Kata Sekda
THR diberikan pada ASN juga P3K. Saat ini pihak BPKAD telah menghitung kebutuhan THR yang akan dibayarkan tahun ini.
Sarudin mengatakan, setelah dihitung, kebutuhan anggaran THR berupa satu kali gaji ASN sebesar Rp46 miliar, dan 50 persen TPP sebesar Rp13,5 miliar.
Kemudian THR P3K dianggarkan Rp6,8 miliar. Untuk saat ini anggaran tersebut belum tersedia, pihaknya masih menunggu ketersediaan di KAS daerah.
"Uangnya belum ada, sambil nunggu ketersediaan di KAS saja," ujar Sarudin kepada Kabar Banten, Rabu 5 April 2023.
Namun demikian ia memastikan H-7 THR ASN dan P3K bisa dibayarkan sesuai aturan.