Bawaslu Banten Keluarkan Rekomendasi untuk Kabupaten Serang dan Pandeglang

- 5 Agustus 2020, 18:25 WIB
BAWASLU Banten
BAWASLU Banten /

Ia menjelaskan, PKPU Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan, spesifikasi stiker tanda coklit sedikitnya memuat 10 item. Meliputi logo KPU, jenis dan tahun pemilihan, hari dan tanggal pemungutan suara, hari dan tanggal pencocokan dan penelitian, jumlah keluarga, jumlah pemilih, tanda tangan kepala keluarga/penghuni rumah, tanda tangan PPDP, website lindungihakpilihmu.kpu.- go.id, dan barcode KPU RI.

Stiker tanda coklit merupakan bukti bahwa warga telah didata oleh petugas PPDP sesuai Pasal 18 ayat 8 PKPU Nomor 19 tahun 2019. PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih menggunakan formulir model A.A.1 KWK dan menempelkan stiker pencocokan dan penelitian (coklit) pada rumah pemilih, sesuai dengan jumlah kepala keluarga menggunakan formulir model A.A.2-KWK.

Dua item yang tidak dicantumkan dalam stiker itu sangat vital, yaitu hari dan tanggal pemungutan suara serta tulisan lindungihakpilimu.go. id. Itu menjadi ajang sosialisasi kepada pemilih sekaligus memenuhi hak pemilih untuk mengecek namanya di website yang sudah disediakan.

Sesuai tahapan pelaksanaan coklit dimulai sejak tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Terhitung masih ada sisa waktu 9 (sembilan) hari petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) melakukan tugasnya, mendata dan mencoklit warga pemilih untuk pemutakhiran daftar pemilih.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x