Bawaslu Banten Keluarkan Rekomendasi untuk Kabupaten Serang dan Pandeglang

- 5 Agustus 2020, 18:25 WIB
BAWASLU Banten
BAWASLU Banten /

KABAR BANTEN - Bawaslu Banten mengeluarkan rekomendasi untuk dua daerah yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Rekomendasi tersebut menindaklanjuti temuan stiker tanda bukti coklit (Forumulir model A.A.2 KWK) yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada. Apalagi, temuan tersebut merata di semua kecamatan se-Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

"Sudah dikeluarkan rekomendasi, dimana Bawaslu meminta KPU di kedua wilayah tersebut untuk mengganti sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam PKPU Nomor 19 tahun 2019," kata Anggota Bawaslu Banten Nuryati Solapari, Senin, 4 Agustus 2020.

Baca Juga : Untuk Proses Verfak Calon Perseorangan dan Coklit, Anggaran APD Pilkada Serentak 2020 di Banten Capai Rp19 Miliar

Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor 18/K.BT.03/PM.01.02/VII/ 2020 tanggal 30 Juli 2020 perihal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Serang.

"Sudah ditindaklanjuti melalui surat yang dikirimkan kepada KPU Kabupaten Serang hari Kamis tanggal 30 Juli kemarin, dan ditembuskan juga kepada KPU Provinsi Banten," ucapnya.

Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) ini mengatakan, untuk temuan di Kabupaten Pandeglang pihaknya sedang memanggil KPU Pandeglang untuk klarifikasi.

"Hasil temuan Bawaslu di kedua daerah tersebut, stiker tanda Coklit di Kabupaten Serang misalnya tidak mencantumkan hari dan tanggal pemungutan suara dan website lindungihakpilihmu.kpu.go.id begitu pula di Kab.Pandeglang," ujarnya.

Baca Juga : Pilkada Serentak 2020, Pemprov Banten Siapkan Pjs Bupati Serang dan Pandeglang

Ia menjelaskan, PKPU Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan, spesifikasi stiker tanda coklit sedikitnya memuat 10 item. Meliputi logo KPU, jenis dan tahun pemilihan, hari dan tanggal pemungutan suara, hari dan tanggal pencocokan dan penelitian, jumlah keluarga, jumlah pemilih, tanda tangan kepala keluarga/penghuni rumah, tanda tangan PPDP, website lindungihakpilihmu.kpu.- go.id, dan barcode KPU RI.

Stiker tanda coklit merupakan bukti bahwa warga telah didata oleh petugas PPDP sesuai Pasal 18 ayat 8 PKPU Nomor 19 tahun 2019. PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih menggunakan formulir model A.A.1 KWK dan menempelkan stiker pencocokan dan penelitian (coklit) pada rumah pemilih, sesuai dengan jumlah kepala keluarga menggunakan formulir model A.A.2-KWK.

Dua item yang tidak dicantumkan dalam stiker itu sangat vital, yaitu hari dan tanggal pemungutan suara serta tulisan lindungihakpilimu.go. id. Itu menjadi ajang sosialisasi kepada pemilih sekaligus memenuhi hak pemilih untuk mengecek namanya di website yang sudah disediakan.

Sesuai tahapan pelaksanaan coklit dimulai sejak tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Terhitung masih ada sisa waktu 9 (sembilan) hari petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) melakukan tugasnya, mendata dan mencoklit warga pemilih untuk pemutakhiran daftar pemilih.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x