Pinjaman Rp 4,1 Triliun Dipertanyakan, APBD Banten Bisa Terbebani

- 6 Agustus 2020, 13:45 WIB
Logo provinsi Banten
Logo provinsi Banten /

"Dalam KUPA-PPAS itu memang ada salah satunya skema yaitu pinjaman, tapi tidak dicantumkan berapa itu pinjamannya," tuturnya.

Belum resmi Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, rencana pinjaman belum disampaikan melalui surat resmi oleh Gubernur kepada DPRD Banten. Sehingga DPRD belum bisa menindaklanjuti untuk persetujuan.

"Karena pinjaman jangka menengah dan panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD, diambil dalam paripurna," katanya.

Baca Juga : Rancangan Perubahan APBD Banten 2020, Belanja Daerah Dipangkas Rp 3 Triliun

Paripurna dilaksanakan tersendiri untuk mengambil beberapa keputusan. Misalnya tentang jangka pinjaman, nilai pinjaman, dan besaran pembayaran tiap bulan. Ketentuan pinjaman harus disetujui DPRD dalam paripurna tertuang dalam PP 56 Tahun 2018.

"Prinsipnya DPRD bukan mau menghalangi. Tapi mekanisme harus ditempuh," katanya.

Jikapun dilakukan pinjaman merupakan angin yang baik bagi Provinsi Banten. Dengan nilai sebesar itu perekonomian Banten bisa bergerak.

"Inikan bagian program nasional untuk pemulihan ekonomi. Kita Banten dalam kondisi seperti sekarang ya beruntung kalau ada pinjaman. Tapi mekanisme harus ditempuh. Jika dimasukkan maka pinjaman, otomatis akan mengubah struktur pendapatan dan belanja daerah Pemprov Banten," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x