KABAR BANTEN - Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) menunjukan bahwa permohonan informasi publik yang diterima oleh badan publik di Provinsi Banten sepanjang tahun 2022 yakni sebanyak 1.171.
Permohonan informasi publik yang disampaikan ke Perangkat daerah dan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten sebanyak 245 permohonan, kepada Kabupaten/Kota sebanyak 444 permohonan, sementara dari 11 lembaga vertikal terdapat 366 permohonan dan dari 11 BUMD terdapat 116 permohonan.
Dari 1.171 permohonan tersebut sebanyak 1.106 permohonan dipenuhi permohonan informasinya sementara sisanya 65 permohonan informasi publiknya ditolak oleh badan publik.
Jumlah permohonan informasi terbanyak Kategori OPD ditujukan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten (38), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten (27) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Banten (21).
Sementara untuk penolakan atas permohonan informasi publik masing-masing sebanyak 2 (dua) permohonan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Banten, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten serta Dinas Pertanian Provinsi Banten.