Di Kota Tangsel, Pengurusan Izin Lahan TPU Bisa Lewat Online

- 9 Agustus 2020, 17:16 WIB
logo kota Tangsel
logo kota Tangsel /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) membuat terobosan baru dalam pelayanan surat izin penggunaan petak makam di Kota Tangsel. Warga atau ahli waris tak perlu mendatangi lokasi pengelola tempat pemakaman umum (TPU).

“Sekarang ngurus petak makam sudah bisa pakai sistem online,” ungkap Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Ahad 9 Agustus 2020.

Menurut dia, sistem pelayanan berbasis teknologi digital tersebut bertujuan untuk memangkas jalur birokrasi izin penggunaan lahan petak makam di TPU yang dikelola Pemkot Tangsel.

Baca Juga : Situs Makam Sultan Ageng Tirtayasa Dibangun 10 Tahap

Benyamin mengatakan, sistem online mewajibkan setiap warga pemohon penggunaan petak makam melengkapi semua dokumen persyaratan.

“Jika dokumen persyaratan ada yang belum lengkap, maka sistem akan menolak otomatis,” jelasnya.

Benyamin mengungkapkan dengan adanya pendaftaran online ini, pemerintah mampu mengatasi perijinan tanpa kontak langsung.

Sebagaimana diketahui, bahwa saat ini Pemkot Tangsel melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dimana ada beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi oleh masyarakat.

Baca Juga : Berziarah ke Makam Syekh Nawawi Al Bantani di Ma'la

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x