Sebanyak 10 Persen ASN di Lingkungan Pemkot Serang Banten Perpanjang Cuti Lebaran

- 27 April 2023, 12:30 WIB
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin didampingi Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono saat sidak kehadiran ASN di RSUD Kota Serang, Rabu 25 April 2023.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin didampingi Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono saat sidak kehadiran ASN di RSUD Kota Serang, Rabu 25 April 2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang Banten atau sekitar sepuluh persennya diketahui memperpanjang cuti libur lebaran.

 

Meskipun sebagian besar telah menjalani aktivitas kerja seperti hari biasa, terutama pada organisasi perangkat daerah (OPD) bidang pelayanan.

Hal itu diketahui usai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa OPD, Rabu 26 April 2023.

Baca Juga: Cuti Lebaran 2023 Diperpanjang, Bagaimana untuk ASN di Kabupaten Serang, Begini Kata BKPSDM

Dikatakan Nanang, sekitar sepuluh persen ASN atau pegawai pemerintahan di lingkungan Pemkot Serang melakukan pengajuan cuti tambahan.

Sehingga belum 100 persen pegawai yang masuk, seperti di Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang.

"Memang masih ada (ASN) yang belum aktif bekerja, karena mengambil cuti tambahan libur lebaran tahun ini. Paling kisaran sepuluh persen yang ambil cuti," katanya, usai sidak, Selasa 26 April 2023.

Menurut dia, hal itu dapat dimaklumi, apalagi dengan adanya instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo yang mengizinkan pegawai pemerintahan untuk memperpanjang masa libur atau mengambil cuti tambahan.

Hal itu dilakukan sebagai antisipasi dan menghindari penumpukan arus balik mudik lebaran tahun 2023.

"Kalau dulu, tahun lalu itu kebijakannya lebaran tidak boleh nambah cuti. Sekarang anjuran bapak presiden, walaupun sudah ambil cuti misalnya empat hari, khawatir terjebak macet bisa mengambil cuti tambahan lagi," ujarnya.

Mengenai jumlah atau tenggat toleransi cuti ASN yang diberikan, dia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yakni selama 14 hari kerja selama satu tahun, artinya dengan adanya tambahan cuti tersebut akan dipotong dari hak libur karyawan dalam satu tahun.

"Cuti itu 14 hari kerja, jadi sampai itu saja. Memang kadang ada yang ngambil cuti empat hari, nambah dua hari atau tiga hari. Tapi ini juga mendukung program pemerintah, khawatir nanti ada lonjakan arus balik, jadi dimaklumi," tuturnya.

Meski demikian, apabila ditemukan adanya pegawai pemerintahan yang tidak masuk tanpa keterangan secara jelas, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

"Bagi mereka yang tidak masuk tanpa keterangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nanti kami akan tindak," ucapnya.

Kepala BKPSDM Kota Serang Karsonon mengatakan, pihaknya masih melakukan monitoring dan pengecekan ke OPD di lingkungan Pemkot Serang.

Sehingha, untuk saat ini belum ditemukan adanya ASN yang bolos atau mengajukan perpanjangan cuti lebaran.

"Nanti nunggu tim sidak BKPSDM selesai, baru diketahui," ujarnya.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Dikatakan dia, masih ada beberapa OPD yang belum dilakukan penyisiran mengenai kehadiran ASN pasca libur lebaran idulfitri.

Namun, apabila ditemukan ASN yang bolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa terguran tertulis sebagai peringatan kepada yang bersangkutan.

"Tadi sampel tiga OPD yang dikunjungi dengan pak sekda. Hampir seluruh ASN masuk kerja dan memberikan pelayanan seperti biasa. Kalau ada yang tidak masuk kerja, nanti ada teguran tertulis," tuturnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah