KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat yang mengeluarkan edaran mengenai larangan atau penundaan pelaksanaan halalbihalal di lingkungan pemerintahan, baik daerah maupun kementerian.
Termasuk meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak menggelar acara tersebut.
Adapun melaksanakan kegiatan halalbihalal, pimpinan OPD diminta untuk tidak menggelar acara secara meriah.
Baca Juga: Sebanyak 10 Persen ASN di Lingkungan Pemkot Serang Banten Perpanjang Cuti Lebaran
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani oleh Mahfud MD pada tanggal 24 April 2023.
Dalam surat tersebut dijelaskan, halalbihalal bisa dilakukan setelah tanggal 2 Mei 2023.
Untuk sementara ini, pemerintah diminta fokus memberikan pelayanan publik, salah satunya arus balik mudik lebaran.