Tertangkap Pakai Surat Covid-19 Palsu, Calon Penumpang Diamankan Polisi

- 10 Agustus 2020, 15:38 WIB
Polres Bandara Soetta saat menunjukkan sutet PCR palsu kepada media dalam jumpa pers.
Polres Bandara Soetta saat menunjukkan sutet PCR palsu kepada media dalam jumpa pers. /Dewi Agustini/

Baca Juga: Polres Bandara Soetta Buka Rapid Test Gratis

“Diantar langsung oleh Dokkes Polresta Bandara Soetta tetap memperhatikan protokol kesehatan," paparnya. Sedangkan sepupu tersangka yang bersamanya berinisial AAU( 15), hasilnya non reaktif. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini. “Para penyelidik dan penyidik yang menangani perkara ini juga telah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif," ungkap Adi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM ditahan di sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Ia juga dijerat dengan pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x