Perubahan Status Pegawai KPK Diharapkan Tak Surutkan Pemberantasan Korupsi

- 10 Agustus 2020, 20:17 WIB
Ahmad Tholabi Kharlie
Ahmad Tholabi Kharlie /

Menurut dia, sembari menanti proses UU KPK yang saat ini tengah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), KPK harus menjawab harapan sekaligus keraguan publik atas perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.

"KPK harus menjawab harapan sekaligus keraguan publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan tetap melakukan pemberantasan korupsi secara konsisten dan menerapkan prinsip equal before the law," kata Tholabi menandaskan.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x