Satpol PP Tertibkan Ratusan Spanduk Liar di Jalan Protokol Kota Cilegon

- 3 Mei 2023, 19:52 WIB
Sejumlah personel satpol PP Cilegon menertibkan spanduk liar di salah satu sudut Kota Cilegon, Rabu 3 Mei 2023.
Sejumlah personel satpol PP Cilegon menertibkan spanduk liar di salah satu sudut Kota Cilegon, Rabu 3 Mei 2023. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Cilegon kembali melaksanakan kegiatan penindakan penertiban spanduk liar di Kota Cilegon, Rabu 3 Mei 2023.

 

Penertiban spanduk liar tersebut dimulai dari jalan KH.Wasyid, Jalur Protokol, Jalur Lingkar Selatan dan Jalan Jendral Sudirman Kota Cilegon.

Kabid Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan Faruk Oktavian mengatakan, penertiban spanduk liar atau tidak memiliki izin dan pemasangan yang tidak sesuai berdasarkan aturan dan mekanisme yang ada di Kota Cilegon.

“Spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang tidak memiliki izin. Kemudian spanduk yang pemasangan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Daerah Kota Cilegon,” katanya.

Ia menuturkan, pemasangan spandukl yang salah ditempat merpakan bertentangan dengan Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2003 tentang K3 dan sudah jelas pada pasal 22 (a) yang tertulis Setiap orang dan atau badan hukum dilarang.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah