Mantan Narapidana Boleh Jadi Bacaleg, Asalkan...

- 4 Mei 2023, 12:55 WIB
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang meminta kepada seluruh partai politik atau Parpol wajib mengumumkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) eks narapidana ke media massa.

 

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, setiap Parpol dan Bacaleg harus memperhatikan Peraturan KPU tersebut.

Baca Juga: Di Kabupaten Serang, Partai Politik Belum Ada yang Daftarkan Bacaleg, KPU Bilang Begini

Bacaleg wajib memperhatikan Pasal 18 huruf C yang menjelaskan, jika Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan bukti pernyataan.

Terutama latar belakang jati diri Bacaleg sebagai mantan terpidana, termasuk dengan jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

"Itu harus diumumkan di media massa. Bisa cetak, online dan elektronik," katanya, Rabu 3 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x