KABAR BANTEN - Sebanyak empat mantan atau eks narapidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.
Namun, dari empat yang mendaftar hanya ada dua orang yang memenuhi syarat dan bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri menjelaskan, dalam peraturan mantan narapidana dalam bentuk atau jenis pidana apapun dapat menjadi dan mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif.
Baca Juga: Mantan Narapidana Boleh Jadi Bacaleg, Asalkan...
Akan tetapi, terdapat sejumlah persyaratan khusus bagi Bacaleg mantan narapidana yang akan mendaftar.
"Pertama harus jeda lima tahun terhitung sejak bebas murni. Syarat kedua yaitu, harus mempublikasikan diri di media massa. Itu dua syarat wajib yang harus dilaksanakan," katanya, Kamis 4 Mei 2023.
Pihaknya juga mengaku telah berdiskusi dengan Polresta Serang Kota mengenai kelengkapan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk mantan narapidana yang mendaftar.