MUI Lebak Dukung Perbup AKB

- 11 Agustus 2020, 21:35 WIB
Ilustrasi-Logo-MUI
Ilustrasi-Logo-MUI /

KABAR BANTEN - MUI Lebak mendukung terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal itu guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami mendukung adanya Perbup AKB tersebut dan meminta semua elemen dapat mematuhi perbup yang dikeluarkan pemerintah daerah itu," kata Wakil MUI Lebak KH. Ahkmad Khudori, Selasa (11/8/2020).

Ia menyebutkan, penerbitan perbup tersebut untuk melindungi masyarakat Kabupaten Lebak agar tidak terkonfirmasi Covid-19 yang cukup membahayakan dan mematikan. Selama ini, kasus virus corona di Indonesia dari hari ke hari terus bertambah, sehingga pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan pencegahan.

Kebijakan pencegahan Covid-19 itu melalui Perbup Nomor 28 tahun 2020 tentang AKB harus ditaati oleh semua elemen masyarakat. Dalam perbup itu, di antaranya masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

Baca Juga : Uji Coba Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru, Sanksi Hanya Sebatas Teguran

Penerapan protokol kesehatan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Kami sangat mendukung perbup itu agar Lebak terbebas dari penyebaran Covid-19," ucapnya.

Menurut dia, semua elemen masyarakat harus memiliki kesadaran tinggi dan sayang terhadap diri sendiri, keluarga dan orang-orang yang dicintai. Sebab, penyakit virus corona itu dapat menularkan kepada siapapun dan bisa mematikan.

Karena itu, MUI Lebak akan menyampaikan kepada semua elemen masyarakat agar mematuhi Perbup AKB untuk pencegahan pandemi Covid-19.

Pihaknya juga mendukung pemberlakuan sanksi warga yang melanggar perbup dengan dikenakan denda Rp 150.000, dan jika mereka tidak memiliki uang maka mereka kerja sosial untuk melakukan kebersihan, termasuk bagi pengelola wisata hingga Rp 25 juta.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x