"Tentu, bertahan dan kalau mau silahkan pemkot menggugat kami. Lagi pula kan kami sudah menempati gedung ini sebelum republik berdiri, jadi sudah jelas kami pun berhak atas gedung ini," ucapnya.
Sebelumnya, ia menjelaskan, antara Pemkot Serang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) serta pihaknya telah ada kesepakatan mengenai revitalisasi gedung juang.
"Namun tiba-tiba DPK menyatakan bahwa belum ada kesepakatan antara DHD'45 dengan pemkot. Tentu saja kami pun merasa tertipu dengan pernyataan tersebut, dan sampai sekarang belum ada titik temu," katanya.
Baca Juga: DPK Kota Serang Bangun Lima Pojok Baca
Sementara, Kepala DPK Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan revitalisasi gedung juang pada tahun ini.
"Karena kan memang dianggarkan tahun ini dan itu harus direalisasikan tahun ini juga. Kemudian kan tidak kena refocusing juga. Sedangkan mereka (DHD'45) itu hanya menempati gedung tersebut, kalau kewenangan kan di Pemkot Serang," ucapnya.***