Tolak Revitalisasi, Gedung Juang Serang Dalam Pengawasan DHN'45

- 12 Agustus 2020, 11:30 WIB
Spanduk pengawasan DHN'45 di pintu masuk gedung juang 45, Rabu 12 Agustus 2020. Spanduk tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penolakan revitalisasi gedung karena belum ada kesepakatan.
Spanduk pengawasan DHN'45 di pintu masuk gedung juang 45, Rabu 12 Agustus 2020. Spanduk tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penolakan revitalisasi gedung karena belum ada kesepakatan. /Rizki Putri /

"Tentu, bertahan dan kalau mau silahkan pemkot menggugat kami. Lagi pula kan kami sudah menempati gedung ini sebelum republik berdiri, jadi sudah jelas kami pun berhak atas gedung ini," ucapnya.

Sebelumnya, ia menjelaskan, antara Pemkot Serang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) serta pihaknya telah ada kesepakatan mengenai revitalisasi gedung juang. 

"Namun tiba-tiba DPK menyatakan bahwa belum ada kesepakatan antara DHD'45 dengan pemkot. Tentu saja kami pun merasa tertipu dengan pernyataan tersebut, dan sampai sekarang belum ada titik temu," katanya.

Baca Juga: DPK Kota Serang Bangun Lima Pojok Baca

Sementara, Kepala DPK Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan revitalisasi gedung juang pada tahun ini.

"Karena kan memang dianggarkan tahun ini dan itu harus direalisasikan tahun ini juga. Kemudian kan tidak kena refocusing juga. Sedangkan mereka (DHD'45) itu hanya menempati gedung tersebut, kalau kewenangan kan di Pemkot Serang," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x