Kepala Daerah Jadi Caleg Wajib Mundur, Begini Penjelasan KPU Banten

- 10 Mei 2023, 13:42 WIB
Anggota KPU Banten Masudi menyampaikan bahwa kepala daerah yang menjadi Caleg wajib mundur.
Anggota KPU Banten Masudi menyampaikan bahwa kepala daerah yang menjadi Caleg wajib mundur. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

 

KABAR BANTEN – Bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan maju menjadi Calon Legislatif atau Caleg DPR atau DPRD provinsi, kabupaten atau kota, diwajibkan mundur dari jabatannya.

 

Anggota KPU Banten Masudi mengataka, harus melampirkan surat keputusan pemberhentian sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Jika SK pemberhentian belum keluar, maka dokumen administrasi yang harus dilengkapi ketika pengajuan bakal calon adalah surat permohonan pengunduran diri dan tanda terima dari instasi yang berwenang, dalam hal ini Kemendagri RI juka kepala atau wakil kepala daerah.

“Ketika maju, yang kita butuhkan dua, surat permohonan pengunduran dirinya, kedua tanda terima permohonan surat pengunduran diri dari instansi yang mengeluarkan SK (Kemendagri) RI,” ujar Masudi kepada Kabar Baten, Selasa 9 Mei 2023.

Selain itu, diharuskan untuk menyampaikan bukti pemberhentian sebagai kepada daerah. Persyaratan itu harus disampaikan juga ke KPU Banten satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

“Satu hari sebelum penetapan DCT,” jelas Masudi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah