“Kemudian pengangguran yang menurun, kemiskinan dan beberapa hal lainnya,” ucapnya menambahkan.
Diketahui, perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar itu tertuang dalam Keppres RI Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Selain penyerahan Keppres, Mendagri juga melantik Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah dan Pj Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya.
Penyerahan Keppres perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw.
Baca Juga: Pengangguran di Banten Tertinggi Tingkat Nasional, Lulusan SMA Jadi Penyumbang Terbanyak
Ia mengaku akan menjalankannya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.
"Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggi. Tentu atas amanah itu kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan kewenangan yang ada," kata Al Muktabar.
Al Muktabar juga memohon doa dan dukungan dari masyarakat Banten.