Al Muktabar Sebut Penanganan Kemiskinan dan Pengangguran di Banten Diapresiasi Mendagri

- 12 Mei 2023, 14:55 WIB
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan Keppres perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Banten kepada Al Muktabar, di ruang kerjanya, di Kantor Kemendagri, jakarta, Jumat 12 Mei 2023.
Mendagri Tito Karnavian menyerahkan Keppres perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Banten kepada Al Muktabar, di ruang kerjanya, di Kantor Kemendagri, jakarta, Jumat 12 Mei 2023. /Dok. Biro Adpimpro Banten/

“Kemudian pengangguran yang menurun, kemiskinan dan beberapa hal lainnya,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Penduduk Miskin di Provinsi Banten Terus Bertambah, Akademisi Persoalkan Program Pengentasan Kemiskinan

Diketahui, perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar itu tertuang dalam Keppres RI Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Selain penyerahan Keppres, Mendagri juga melantik Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah dan Pj Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya.

Penyerahan Keppres perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw.

Baca Juga: Pengangguran di Banten Tertinggi Tingkat Nasional, Lulusan SMA Jadi Penyumbang Terbanyak

Ia mengaku akan menjalankannya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.

"Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggi. Tentu atas amanah itu kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan kewenangan yang ada," kata Al Muktabar.

Al Muktabar juga memohon doa dan dukungan dari masyarakat Banten.

Baca Juga: Masa Jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar Resmi Diperpanjang hingga 2024, Ini Pernyataan Resmi Kemendagri

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah