"Amanat PP-nya itu kan bulan Agustus, jadi tidak ada istilah keterlambatan. Kemudian di pasal berikutnya juga kan disebutkan, apabila tidak dibayarkan pada bulan Agustus bisa dibayarkan pada bulan berikutnya," tuturnya.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada seluruh OPD agar mengajukan gaji ketiga belas kepada BPKAD Kota Serang.
"Kalau kapannya saya belum tahu, tapi seluruh OPD sudah diminta untuk mengajukan gaji ketiga belas ke BPKAD. Karena kan teknisnya ada di sana (BPKAD)," katanya.***