Tawuran Pelajar di Perimeter Utara Soetta, Satu Kritis

- 13 Agustus 2020, 17:54 WIB
ilustrasi pelajar mau tawuran
ilustrasi pelajar mau tawuran /

Menurut dia, korban dirawat karena mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat sabetan senjata tajam.

"Bahkan tangan kanan korban dimungkinkan tidak dapat dipergunakan lagi dengan normal," ucapnya.

Alex menyebut para tersangka didominasi masih di bawah umur. "Dari sembilan tersangka, dua di antaranya sudah dewasa," tuturnya.

Kini para tersangka mendekam di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1952, Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana, dan Pasal 80 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x