Penentuan Pjs Wali Kota Serang Harus Sesuai Prosedur dan Kriteria, Begini Kata Dewan hingga Tokoh

- 16 Mei 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi kursi jabatan pimpinan daerah.
Ilustrasi kursi jabatan pimpinan daerah. /Pixabay/OpenClipart-Vectors

KABAR BANTEN - Penentuan penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Serang diharapkan sesuai dengan prosedur dan tidak berdasarkan kepentingan.

 

DPRD hingga tokoh pendiri Kota Serang memberikan saran dan meminta agar pemerintah selektif dalam memilih penjabat sementara (Pjs) yang mampu bekerja untuk melanjutkan program strategis pemerintah daerah.

Hal itu sejalan dengan akan berakhirnya masa kepemimpinan duet Aje Kendor Syafrudin-Subadri Ushuludin di Kota Serang pada 5 Desember 2023 mendatang.

Baca Juga: Masa Jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar Resmi Diperpanjang hingga 2024, Ini Pernyataan Resmi Kemendagri

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, untuk penentuan penjabat sementara biasanya ditentukan dan diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, pihaknya meminta agar selektif dalam memilih penjabat yang nantinya akan menjabat sebagai Wali Kota Serang meski pun sifatnya hanya sementara untuk mengisi kekosongan.

"Ya memang aturannya itu kemendagri yang memutuskan dan memilih. Tapi kami menyarankan pejabat yang bisa kerja dan mampu menjalankan program-program pemerintah selama satu tahun ke depan sambil menunggu Pilkada," katanya, Senin 15 Mei 2023.

Menurut dia, siapapun yang akan menjadi penjabat Wali Kota Serang nantinya harus mampu bekerja dan memimpin organisasi perangkat daerah (OPD) untuk maksimal dalam bekerja.

"Tentunya harus bisa memimpin dan bekerja. Siapapun, mau pejabat dari internal atau luar tidak masalah, yang penting benar-benar bisa kerja," ujarnya.

Dia mengaku, DPRD Kota Serang akan terus mengawal eksekutif atau Pemerintah Kota Serang dalam menjalankan setiap programnya yang berkaitan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

"Dan saya juga mengingatkan, siapapun nanti penjabatnya harus aktif berkoordinasi dengan dewan dan OPD nya. Sehingga pembangunan tetap berjalan," tuturnya.

Sekalipun, kata dia, tahun 2024 merupakan tahun politik dan penjabat serta pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Serang harus bersikap netral.

Sehingga, kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pembangunan.

"Intinya bisa kerja. Jangan sampai ditunggangi dengan politik, karena itu tidak sehat, siapapun (penjabat) nanti saya ingatkan untuk mampu menjalankan tupoksinya sebagai pengganti pimpinan daerah," ucapnya.

Senada dikatakan Tokoh Pendiri Kota Serang, Embay Mulya Syarif yang meminta pengganti sementara Wali Kota Serang mampu bekerja dengan maksimal untuk pelayanan dan kepentingan masyarakat.

Dengan begitu, masyarakat akan mendukung setiap program pembangunan Kota Serang, meski pun jabatan yang diduduki penjabat hanya sementara.

"Siapapun yang bakal ditunjuk (Penjabat), asalkan melalui proses sesuai mekanisme yang berlaku dan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, menjaga netralitas dan menjaga kondusivitas Kota Serang. Maka, masyatakat akan bisa menerima dan mendukungnya," ujarnya.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Menurut dia, dalam menentukan penjabat Wali Kota Serang harus sesuai dengan prosedur dan pejabat yang ditunjuk pun mumpuni berdasarkan kriterianya.

Jangan sampai hanya sebatas mengisi kekosongan kursi Wali Kota Serang, tetapi tidak memikirkan nasib rakyat.

"Ya, bisa dari Internal atau pilihan lain asalkan memenuhi kriteria tersebut dan mampu bekerja," tuturnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah