Hore, Gaji ke-13 ASN di Tangerang Raya Cair

- 13 Agustus 2020, 20:15 WIB
ilustrasi gaji ke-13 ASN
ilustrasi gaji ke-13 ASN /PRFM/

"Skemanya ada pada PP nomor 44, di situ disampaikan bahwa seluruh pegawai diberikan gaji ke-13, kecuali bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan DPRD. Kemudian dari PP 44 itu dibuatkan Kepwal (Keputusan Wali Kota) sebagai turunan dari PP tersebut," pungkasnya.

Baca Juga : Asyik, Gaji ke-13 ASN Pemkot Serang Cair Hari ini

Sementara itu gaji ke-13 untuk ASN Kabupaten Tangerang, akan cair pekan ini. Pencairan dilakukan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah mengajukan permintaan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, mengatakan, pihaknya langsung menyurati seluruh OPD saat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020, tentang pemberian gaji ke-13 terbit.

"Kami sudah mengeluarkan edaran untuk percepatan pencairan gaji ke-13 PNS. Saya surati kepada seluruh kepala OPD untuk mengajukan data pegawai dan permohonan pencairan," ujarnya, Kamis 13 Agustus 2020.

Baca Juga : Rp 20 Miliar, Pencairan Gaji ke-13 ASN Tunggu PP

Ia menuturkan, besaran gaji ke-13 ASN tahun ini ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan terakhir pada Juli.

"Prinsipnya bisa dibayarkan kepada setiap OPD yang sudah mengajukan. Tidak ada hambatan lagi. Dengan data yang sudah sesuai akan kita proses," katanya.

Hidayat menambahkan jumlah anggaran di Kabupaten Tangerang untuk gaji ke-13 ASN disediakan sekitar Rp56 miliar. Jumlah itu bersumber dari dana alokasi umum (DAU) melalui APBD.

Sebanyak 10.489 ASN diproyeksikan mendapat gaji ke-13. Pihaknya kini menunggu realisasi dari masing-masing OPD.

"Nanti yang diberikan itu gaji pokok dan unsur-unsur yang melekat pada gaji. Misalnya tunjangan untuk istri dan jabatan. Pokoknya semua hal yang melekat dibayarkan," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x