Rp 20 Miliar, Pencairan Gaji ke-13 ASN Tunggu PP

- 29 Juli 2020, 11:00 WIB
ASN logo ilustrasi
ASN logo ilustrasi

SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN). Setelah PP diterbitkan, gaji ke-13 yang nilai totalnya Rp 20 miliar lebih tersebut segera dicairkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan, sejauh ini baru ada pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan Agustus 2020. Namun, PP hingga kini belum diterbitkan.

"Kan baru statemen saja belum ada PP nya, belum ada apanya. Kita sih tinggal nunggu PP nya saja. Masa kan dasar pembayarannya statemen cuma omongan menteri," kata Wachyu kepada Kabar Banten, Selasa (28/7/2020).

Jika PP tentang pencairan gaji ke-13 sudah diterbitkan, Pemkot Serang sudah bersiap untuk pembayarannya.

"Siap, gaji ke-13 itu kami siapkan sesuai satu bulan gaji sebesar kurang lebih Rp 20 miliaran untuk sekitar 4 ribuan lebih ASN," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x