Wali Kota Serang Banten Akui Baru Terima Surat Pernyataan Pengunduran Diri Subadri Ushuludin

- 17 Mei 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi surat pengunduran diri yang diajukan Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin.
Ilustrasi surat pengunduran diri yang diajukan Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin. /pixabay/mohamed_hassan

KABAR BANTEN - Wali kota Serang Syafrudin memberikan izin dan mempersilahkan pasangan duetnya Subadri Ushuludin untuk mencalonkan diri menjadi calon DPR RI pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

 

Bahkan, dia mengaku telah mendapatkan surat pernyataan dari pasangannya perihal tersebut baru-baru ini.

Dikatakan Syafrudin, dirinya tidak mempermasalahkan keputusan Subadri yang hendak mundur dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Serang.

Baca Juga: Pencalonan Subadri Ushuludin ke DPR RI Jadi Sinyal 'Aje Kendor' Bubar? Begini Penjelasan Pengamat

Sebab, hal itu menjadi pilihannya dan sudah diputuskan secara matang, apalagi pencalonannya tersebut merupakan permintaan dari partai, serta dalam aturan pun diharuskan untuk mengundurkan diri.

"Beliau (Subadri Ushuludin) kan mau mencalonkan jadi DPR RI, dan (mengundurkan diri) itu merupakan satu persyaratan yang harus ditempuh pak wakil. Oleh karena itu pak wakil harus mengundurkan diri," katanya, Selasa 16 Mei 2023.

Dia juga mengaku, jika Subadri telah memberikan surat pernyataan pengunduran dirinya, namun belum diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu pun dimakluminya karena beberapa ketentuan, sambil menunggu penetapan data calon tetap (DCT) setelah data calon sementara (DSC) diumumkan.

"Belum ada surat pengunduran, nanti surat keputusannya (SK) itu dari menteri dalam negeri (Mendagri). Kalau sekarang saya baru menerima surat pernyataan saya, dan memang belum diajukan juga ke Mendagri, karena kan belum DCT. Jadi setelah DCT, mungkin oktober atau november. Saya kira itu wajar," ujarnya.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengunduran diri Subadri Ushuludin sebagai Wakil Wali Kota Serang.

Dalam pambahasan tersebut, pengunduran diri dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT).

Baca Juga: PPP Usung Ganjar Jadi Capres 2024, Ini Kata DPW PPP Banten

"Asumsinya, setelah kami konsultasi dengan kemendagri, pada masa pendaftaran hingga DCS, ada kemungkinan tidak akan jadi calon tetap. Jadi kemendagri menyarankan pengunduran diri setelah DCT keluar," tuturnya.

Dia menjelasan, setelah pengunduran diri dilakukan oleh Subadri Ushuludin, Pemkot Serang tidak memerlukan penggantinya atau penjabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

"Tidak ada, karena kurang dari dua tahun setengah, jadi tidak harus ada pengganti, tidak apa-apa," ucapnya.***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x