Pilkada Kabupaten Serang 2020, Ini Jadwal Calon Kepala Daerah Daftar ke KPU

- 14 Agustus 2020, 20:03 WIB
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya (kedua dari kanan) dan jajaran bersama Komisioner KPU Banten Eka Satyalaksmana (ketiga dari kanan) saat melakukan rapat koordinasi di salah satu hotel di Kota Serang, 14 Agustus 2020.*
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya (kedua dari kanan) dan jajaran bersama Komisioner KPU Banten Eka Satyalaksmana (ketiga dari kanan) saat melakukan rapat koordinasi di salah satu hotel di Kota Serang, 14 Agustus 2020.* /Dindin Hasanudin/

 

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan membuka masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Serang 2020. Jadwal pendaftaran tersebut yakni 4 sampai 6 September 2020. Sejumlah persyaratan harus dipersiapkan agar pasangan calon kepala daerah tidak gugur ditahap itu.

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa partai politik berkaitan PKPU 1 tahun 2020 tentang pencalonan. Untuk pendaftaran akan dibuka pada tanggal 4 sampai 6 September 2020.

"Setelah itu ada verifikasi syarat calon, terus pemeriksaan kesehatan dan 23 September penetapan calon," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui dalam acara rapat koordinasi pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020.

Baca Juga : Pilkada Kabupaten Serang 2020, Target Partisipasi Diturunkan

Abidin mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang dapat menggugurkan pencalonan jika tidak dipenuhi. Diantaranya syarat dukungan yang tidak memenuhi 10 kursi. Kemudian kata dia, sebelum mendaftarkan sebagai calon harus dipastikan bahwa ia juga sudah mundur dari jabatan anggota dewan jika calon tercatat sebagai anggota dewan.

"Nanti ada mekanisme PKPU. Artinya ada mekanisme statusnya harus berhenti dari DPRD," ucapnya.

Sedangkan untuk calon petahana diwajibkan cuti selama mengikuti kampanye terhitung sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.

"Cuti bupati dari frasa kampanye selama masa kampanye dari mulai ditetapkan calon, dan kampanye mulai 26 September sampai 5 Desember itu harus cuti frasanya selama masa kampanye," tuturnya.

Kemudian kata Abidin, jika calon merupakan mantan terpidana maka harus menyampaikan ke publik lebih dulu.

Baca Juga : Perkuat Sinergitas, Polres Serang Antisipasi Kerawanan Pilkada Kabupaten Serang 2020

Terkait rapat koordinasi pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020, Abidin mengungkapkan, pada hari ini dirinya melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait pencalonan. Sebab ada beberapa item syarat dan persyaratan calon yang harus dipenuhi dan berkaitan dengan beberapa lembaga yang akan dilibatkan dalam pencalonan.

"Contoh RS, Himpsi, BNN dan pengadilan ini berkaitan dengan persyaratan calon. Kemudian dengan dindik, kemenag, pengadilan karena berkaitan dengan ijazah calon," ujarnya.

Komisioner KPU Provinsi Banten, Eka Satyalaksmana mengatakan, ada 23 syarat calon yang diatur dalam ayat 4 PKPU 1 Tahun 2020. 23 item syarat itu berlaku baik untuk calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftarkan diri sebagai kontestan.

Eka mengatakan, dari 23 item syarat tersebut ada sekitar 10 lembaga yang akan terlibat di luar KPU. Mulai dari Dindik, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, pengadilan niaga, media masa, KPK hingga kantor pajak.

"Jadi ada keterlibatan instansi lain yang akan terlibat di syarat itu," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x