Begini Tahapan Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg di KPU Kabupaten Serang

- 22 Mei 2023, 10:39 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus saat menjelaskan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg di Kabupaten Serang, Jumat 19 Mei 2023.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus saat menjelaskan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg di Kabupaten Serang, Jumat 19 Mei 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Dimulai dengan pencermatan rancangan DCS 6 - 11 Agustus, penyusunan dan penetapan DCS pada 12 - 18 Agustus, pengumuman DCS 19 - 23 Agustus.

Kemudian masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19-28 Agustus, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 14 -20 September.

Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara 21-23 September 2023.

"Beberapa tahapan itu diperlukan, karena dengan banyak calon khawatir salah nomor maka dilakukan pencermatan DCT tanggal 24 September dan diakhiri pengumuman DCT 4 November 2023," ucapnya.

Idrus mengatakan, dokumen yang diteliti tersebut yakni semua dokumen bakal calon seperti KTP, KTA, ijazah berlegalisir, surat keterangan sehat yang terdiri dari tiga item kesehatan yakni jasmani, rohani dan narkoba.

Baca Juga: Hadir di Halal Bihalal LDII, Mendag Zulkifli Hasan Ingatkan Agar Umat Islam Tak Mudah Diprovokasi

Kemudian surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, dan sebagainya.

"Itu dokumen yang akan diteliti. Misal dokumen yang dicantumkan itu ijazah minimal SMA atau sederajat. Tapi kalau mencantumkan gelar kesarjanaannya dia berkewajiban menyampaikan ijazah gelar," katanya.

"Nanti secara otomatis kalau mencantumkan gelar di sistem otomatis sistem meminta mana dokumennya. Kecuali bagi yang KTP sudah ada gelarnya, karena ada satu dua orang yang sudah ada gelar di KTP. Kalau itu tidak diminta karena sudah termaktub dalam dokumen kependudukan KTP," sambung Idrus.

Hasil penelitian itu disampaikan kepada Parpol apabila ada yang tidak sesuai.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah