Begini Tahapan Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg di KPU Kabupaten Serang

- 22 Mei 2023, 10:39 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus saat menjelaskan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg di Kabupaten Serang, Jumat 19 Mei 2023.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus saat menjelaskan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg di Kabupaten Serang, Jumat 19 Mei 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Selain itu apabila ada ketidaksesuaian antara nama di ijazah dan KTP, maka yang bersangkutan harus meminta kepada kepala sekolah untuk mengeluarkan keterangan bahwa pemilik KTP ini sama dengan pemilik ijazah.

Atau apabila lembaga bersangkutan tidak sanggup mengeluarkan, maka yang bersangkutan harus Keluarkan pernyataan bahwa nama di KTP adalah pemilik ijazah tersebut, ketika terjadi perbedaan nama.

"Itu ketentuannya sekolah keluarkan surat keterangan atau secara pribadi dibuat surat keterangan bermaterai di tandatangan," ucapnya.

KPU juga sangat mengantisipasi adanya temuan ijazah palsu. Untuk itu KPU ada kewenangan verifikasi.

Diakhir ada masa DCS dimana pada tahap itu ada tanggapan masyarakat.

"Misal seseorang diragukan masyarakat, itu yang tahu informasi untuk menyampaikan ke KPU bahwa ini bla bla, kita buka ruang tanggapan masyarakat," tuturnya.

Disinggung partai mana yang paling banyak dan sedikit mengajukan bacaleg, Idrus mengatakan, untuk saat ini belum bisaa dikeluarkan rilisnya. Rilis tersebut akan keluar secara resmi melalui DCS.

Sementara untuk keterwakilan perempuan ia memastikan semua memenuhi, walau jika dihitung jumlah total bacaleg yang mendaftar tidak sampai 30 persen.

Sebab perhitungan 30 persen tersebut adalah per dapil apakah sampai 30 persen atau tidak.

"Kemudian menurut PKPU 10 perhitungannya adalah 30 persen itu kalau di bawah 0,5 ditarik ke bawah, kalau 0,5 keatas ditarik ke atas. Misalkan 11 kursi kali 30 persen, jadi 3,33 maka ditarik jadi 3 untuk calon 11, ketika dihitung koma naik ke atas maka pembulatan harus ke atas, misal 3,9 jadi 4 kursi artinya. Memenuhi sampai saat ini, kalau berdasarkan PKPU 10," katanya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah