Begini Tahapan Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg di KPU Kabupaten Serang

- 22 Mei 2023, 10:39 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus saat menjelaskan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg di Kabupaten Serang, Jumat 19 Mei 2023.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus saat menjelaskan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg di Kabupaten Serang, Jumat 19 Mei 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang sedang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg untuk Pemilu 2024.

Ada beberapa dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg yang diteliti dalam proses tersebut.

Berikut ini tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg yang dilakukan KPU Kabupaten Serang untuk pemilu legislatif 2024.

Baca Juga: Dokumen Persyaratan Bacaleg DPRD Banten Jadi Incaran Bawaslu Banten, Ali Faisal: Pengawasan Diperketat

Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, untuk sementara pengajuan dokumen dari partai politik sudah diterima sejak 1-14 Mei 2023.

Kemudian dilanjutkan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang sesuai jadwal dimulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

"Setelah diverifikasi KPU sampai 23 Juni, kemudian 24-25 Juni KPU menyampaikan pada parpol (hasil verifikasi) melalui Silon," ujarnya kepada Kabar Banten.

Selanjutnya, apabila ada kekeliruan dari dokumen persyaratan, dibuka masa perbaikan sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Kemudian pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 dilakukan kembali verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Setelah itu kata dia, dilanjutkan dengan penyusunan DCS sampai ditetapkan jadi DPT.

Dimulai dengan pencermatan rancangan DCS 6 - 11 Agustus, penyusunan dan penetapan DCS pada 12 - 18 Agustus, pengumuman DCS 19 - 23 Agustus.

Kemudian masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19-28 Agustus, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 14 -20 September.

Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara 21-23 September 2023.

"Beberapa tahapan itu diperlukan, karena dengan banyak calon khawatir salah nomor maka dilakukan pencermatan DCT tanggal 24 September dan diakhiri pengumuman DCT 4 November 2023," ucapnya.

Idrus mengatakan, dokumen yang diteliti tersebut yakni semua dokumen bakal calon seperti KTP, KTA, ijazah berlegalisir, surat keterangan sehat yang terdiri dari tiga item kesehatan yakni jasmani, rohani dan narkoba.

Baca Juga: Hadir di Halal Bihalal LDII, Mendag Zulkifli Hasan Ingatkan Agar Umat Islam Tak Mudah Diprovokasi

Kemudian surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, dan sebagainya.

"Itu dokumen yang akan diteliti. Misal dokumen yang dicantumkan itu ijazah minimal SMA atau sederajat. Tapi kalau mencantumkan gelar kesarjanaannya dia berkewajiban menyampaikan ijazah gelar," katanya.

"Nanti secara otomatis kalau mencantumkan gelar di sistem otomatis sistem meminta mana dokumennya. Kecuali bagi yang KTP sudah ada gelarnya, karena ada satu dua orang yang sudah ada gelar di KTP. Kalau itu tidak diminta karena sudah termaktub dalam dokumen kependudukan KTP," sambung Idrus.

Hasil penelitian itu disampaikan kepada Parpol apabila ada yang tidak sesuai.

Selain itu apabila ada ketidaksesuaian antara nama di ijazah dan KTP, maka yang bersangkutan harus meminta kepada kepala sekolah untuk mengeluarkan keterangan bahwa pemilik KTP ini sama dengan pemilik ijazah.

Atau apabila lembaga bersangkutan tidak sanggup mengeluarkan, maka yang bersangkutan harus Keluarkan pernyataan bahwa nama di KTP adalah pemilik ijazah tersebut, ketika terjadi perbedaan nama.

"Itu ketentuannya sekolah keluarkan surat keterangan atau secara pribadi dibuat surat keterangan bermaterai di tandatangan," ucapnya.

KPU juga sangat mengantisipasi adanya temuan ijazah palsu. Untuk itu KPU ada kewenangan verifikasi.

Diakhir ada masa DCS dimana pada tahap itu ada tanggapan masyarakat.

"Misal seseorang diragukan masyarakat, itu yang tahu informasi untuk menyampaikan ke KPU bahwa ini bla bla, kita buka ruang tanggapan masyarakat," tuturnya.

Disinggung partai mana yang paling banyak dan sedikit mengajukan bacaleg, Idrus mengatakan, untuk saat ini belum bisaa dikeluarkan rilisnya. Rilis tersebut akan keluar secara resmi melalui DCS.

Sementara untuk keterwakilan perempuan ia memastikan semua memenuhi, walau jika dihitung jumlah total bacaleg yang mendaftar tidak sampai 30 persen.

Sebab perhitungan 30 persen tersebut adalah per dapil apakah sampai 30 persen atau tidak.

"Kemudian menurut PKPU 10 perhitungannya adalah 30 persen itu kalau di bawah 0,5 ditarik ke bawah, kalau 0,5 keatas ditarik ke atas. Misalkan 11 kursi kali 30 persen, jadi 3,33 maka ditarik jadi 3 untuk calon 11, ketika dihitung koma naik ke atas maka pembulatan harus ke atas, misal 3,9 jadi 4 kursi artinya. Memenuhi sampai saat ini, kalau berdasarkan PKPU 10," katanya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah