KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang menyebut belum ada ASN yang mundur akibat maju sebagai bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg.
Namun demikian apabila ditemukan ASN maju sebagai Bacaleg dan tanpa mengundurkan diri akan diberikan sanksi tegas.
"Sampai saat ini tidak ada (pengajuan surat pengunduran diri dari ASN)," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman kepada Kabar Banten, Selasa 23 Mei 2023.
Baca Juga: Begini Tahapan Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg di KPU Kabupaten Serang
Menurut dia, secara aturan apabila mencalonkan diri menjadi bacaleg maka ASN bersangkutan harus mengundurkan diri.
Proses pengunduran diri hingga dikeluarkan SK membutuhkan waktu satu pekan sampai satu bulan.
"Paling cepat satu Minggu paling lama satu bulan," katanya.
Ia mengatakan, apabila ada ASN yang mencalonkan diri sebagai bacaleg namun tidak mundur, maka akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupa disiplin berat sampai dengan pemberhentian. "
"Sanksi disiplin berat sampai dengan pemberhentian," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang menyebut ada sejumlah kepala desa atau Kades, Pegawai Negeri Sipil PNS dan penyelenggara pemilu yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu 2024.