Ini Kata Dindikbud Kota Serang Soal Sekolah Jual LKS

- 15 Agustus 2020, 12:55 WIB
Sarnata kabid smp dindik kota serang
Sarnata kabid smp dindik kota serang /
KABAR BANTEN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang merespon informasi mengenai beberapa sekolah yang menjual lembar kerja siswa (LKS). Intinya, sekolah baik SD maupun SMP tidak diperkenankan memperjual belikan LKS.
 
Kepala Bidang (Kabid) SMP pada  Dindikbud Kota Serang Sarnata mengatakan, baik di tingkat SD mau pun SMP tidak diperbolehkan adanya jual-beli LKS. Termasuk juga bekerja sama dengan toko buku agar siswa hanya membeli buku di toko yang diarahkan. 
 
"Tentu tidak boleh, karena kami tidak pernah memberikan perintah kepada pihak sekolah untuk penjualan LKS. Memang itu kan sudah dilarang keras, dan tidak boleh ada praktik jual beli buku di lingkungan sekolah. Termasuk juga mengarahkan siswa untuk membeli buku ke salah satu toko buku rekanan, itu tidak boleh," ujarnya, Jumat 14 Agustus 2020.
 
 
Meski demikian, jual beli LKS bisa dilakukan apabila hal itu merupakan keinginan dari para orang tua siswa untuk melatih pembelajaran anaknya di rumah.
 
Namun apabila pihak sekolah dengan sengaja memperjualbelikan buku atau pun LKS, apalagi ada unsur pemaksaan, hal itu tidak diperkenankan.
 
"Karena kan itu hak para wali murid. Tapi kalau ternyata pihak sekolah yang mengarahkan dan menjadikan beli buku sebagai patokan penilaian, itu akan kami panggil sekolahnya dan klarifikasi. Tapi LKS ini kan sifatnya adalah pengayaan, latihan saja bagi para peserta didik, jadi kalau keinginan wali murid tidak apa-apa," katanya.
 
Larangan memperjualbelikan buku di sekolah diatur dalam PP No. 17/2010 tentang Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x