DPRD Pandeglang Sampaikan 2 Raperda Inisiatif, Apa Saja?

- 24 Mei 2023, 18:07 WIB
Suasana rapat paripurna penyampaian 2 raperda inisiatif di DPRD Pandeglang, Rabu 24 Mei 2024.
Suasana rapat paripurna penyampaian 2 raperda inisiatif di DPRD Pandeglang, Rabu 24 Mei 2024. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pandeglang menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif melalui Rapat Paripurna, di Ruang Paripurna DPRD Pandeglang, Rabu 24 Mei 2023.

 

Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Udi Juhdi mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pengkajian dan pembahasan terhadap 2 Raperda Inisiatif Bapemperda dengan masing-masing komisi, fraksi, gabungan fraksi maupun perorangan.

Kemudian 2 Raperda inisiatif tersebut dibahas dan disepakati menjadi Raperda inisiatif DPRD Pandeglang pada Rapat Paripurna, Rabu 8 Maret 2023 lalu.

"Adapun kedua Raperda inisiatif DPRD Pandeglang tersebut yaitu, Raperda tentang tata kelola kearsipan dan Raperda tentang keolahragaan," kata Udi.

Dijelaskan Udi, secara substantif Raperda tata kelola kearsipan merupakan urusan wajib bukan pelayanan dasar, hal itu tertuang dalam pasal 6 ayat (3) UU nomor 43 tahun 2009, tentang kearsipan yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan Kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan Kabupaten dan Peraturan Kepala arsip Nasional nomor 24 tahun 2012, tentang materi muatan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x