"Maka kearsipan harus diatur dalam peraturan daerah karena materi muatannya merupakan penyelenggaraan asas desentralisasi dan tugas pembantu berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2022, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Sedangkan Raperda keolahragaan sejarah substantif urusan kepemudaan dan olahraga merupakan urusan wajib bukan pelayanan dasar. Pada tahun 2021 telah diundangkan peraturan daerah kabupaten Pandeglang nomor 2 tahun 2021, tentang penyelenggaraan olahraga.
"Sehingga saat ini perlu dibentuk pada tentang keolahragaan sesuai dengan pasal 12 ayat (3) dan (4) undang-undang nomor 11 tahun 2022, tentang keolahragaan yang menyatakan bahwa tugas pemerintah daerah menetapkan kebijakan olahragaan dengan mempertimbangkan potensi dan keadaan daerah sehingga perlu dibentuk Perda tentang olahragaan di Kabupaten Pandeglang,"ungkapnya.
Baca Juga: Pengadaan Sepeda Listrik untuk RT RW di Kabupaten Pandeglang Batal, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut Udi menyampaikan, bahwa untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dan mekanisme pembahasan Raperda, serta untuk mewujudkan Raperda yang berkualitas, aspiratif, akomodatif dan akuntabel. Maka harus ada tanggapan, saran dan masukan dari Bupati Kabupaten Pandeglang.
"Dengan segala hormat kami mohon tanggapan, saran dan masukan dari saudara Bupati Pandeglang perihal 2 Raperda inisiatif DPRD Pandeglang," tandasnya.***