Miris! Masih Banyak Pengembang di Kabupaten Serang Belum Serahkan PSU Perumahan ke Pemda

- 25 Mei 2023, 21:29 WIB
Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana menyampaikan bahwa masih banyak pengembang belum serahkan PSU perumahan ke Pemerintah Kabupaten Serang, Rabu 24 Mei 2023.
Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana menyampaikan bahwa masih banyak pengembang belum serahkan PSU perumahan ke Pemerintah Kabupaten Serang, Rabu 24 Mei 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPRKP Kabupaten Serang menyebutkan masih banyak pengembang perumahan di wilayahnya belum menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas atau PSU ke Pemkab Serang.

 

Bahkan puluhan pengembang perumahan di Kabupaten Serang tersebut sudah banyak yang meninggalkan lokasi perumahannya.

Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan ada 142 pengembang perumahan di Kabupaten Serang, dari jumlah tersebut baru 33 pengembang yang menyerahkan PSU nya ke Pemkab Serang.

Pada tahun ini pihaknya menargetkan 30 perumahan bisa menyerahkan PSU nya. Sampai saat ini sembilan diantaranya sudah berproses dan sisanya masih mempersiapkan dan pada akhir 2023 dirinya optimis 30 PSU bisa diserahkan.

Okeu mengatakan alasan masih banyaknya pengembang belum serahkan PSU tersebut ka saya na sebagian besar sudah ditinggalkan pengembang. Kemudian ada juga yang proses pembangunan nya belum 100 persen.

"Sehingga batas waktu kewajiban menyerahkan belum ada," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 24 Mei 2023.

Akan tetapi, pihaknya sudah melakukan perubahan perda terkait PSU. Dimana nantinya pengembang bisa menyerahkan secara bertahap tidak perlu menunggu semua selesai.

"Kemudian untuk pengembang yang ditinggal kan kita bisa ambil alih secara sepihak administrasi bisa ditandatangani warga setempat disana," ucapnya.

Selama ini pihaknya juga sudah sering memberi teguran terhadap pengembang tersebut. Selain itu pihaknya juga sudah menjalin komunikasi yang baik dengan REI.

"Mereka juga sangat welcome dan siap berkoordinasi dengan kita," ucapnya.

 

Okeu mengatakan sampai saat ini ada sekitar 50 pengembang yang meninggalkan perumahannya. Puluhan PSU perumahan tersebut telah diambil alih sepihak oleh Pemda.

"Kita ambil alih sepihak karena pengembang sudah tidak ada. Perumahan banyak dibawah tahun 2010," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Serang Raih 12 Kali Opini WTP Berturut Turut, Bupati Pastikan Selesaikan Persoalan LKM Ciomas

Ia mengatakan syarat untuk bisa menyerahkan PSU perumahan, pertama site plan harus lengkap dan sesuai. Kedua bukti kepemilikan lahan dan lahan eksisting harus sesuai.

"Mereka juga harus menyerahkan SPH atau surat pelepasan hak sampai atas nama Pemkab Serang. Ada beberapa yang belum menyerahkan karena ketidaktahuan, ketidaksiapan mereka, karena mereka menyerahkan itu harus dalam kondisi baik PSU nya. Saat tidak baik mereka belum bisa diterima," tuturnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x