Pencairan Dana Bantuan Parpol Tunggu Pemeriksaan BPK, Pemkot Serang Anggarkan Rp1,9 Miliar

- 26 Mei 2023, 12:56 WIB
Kepala Kesbangpol Kota Serang Wasis Dewanto.
Kepala Kesbangpol Kota Serang Wasis Dewanto. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pencairan dana bantuan partai politik (Banparpol) di Kota Serang belum bisa dicairkan, dan masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Banten.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menganggarkan sekitar Rp1.932.221.500 untuk sebelas partai politik yang masuk atau memiliki kursi di DPRD Kota Serang.

Kapal Badan Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Serang Wasis Dewanto menjelaskan, berdasarkan mekanisme pencairan dana Banparpol baru bisa dilakukan setelah adanya pemeriksaan LHP BPK.

Baca Juga: Pemasangan Atribut Caleg di Pohon Melanggar Perda K3, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Surati Parpol

Sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Serta ketentuan pasal 34A UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Jadi tahun 2023 ini persyaratan untuk pencairan bantuan parpol harus lewat mekanisme pemeriksaan BPK dulu," katanya, Kamis 25 Mei 2023.

Nantinya, kata dia, setelah LHP BPK keluar dan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Kesbangpol akan melengkapi sejumlah persyaratan setelah menyelesaikan temuan apabila ditemukan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x