Ada Kades dan ASN Nyaleg di Kabupaten Serang, Bawaslu Langsung Soroti, Secara Tegas Katakan Ini

- 27 Mei 2023, 10:40 WIB
Ilustrasi kades dan PNS nyaleg di Kabupaten Serang
Ilustrasi kades dan PNS nyaleg di Kabupaten Serang /Pixabay/Succo

KABAR BANTEN – Di Kabupaten Serang Banten, ada kepala desa dan aparatur sipil negara atau kades dan ASN mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2024.

 

 

Perhatian Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang pun langsung menyoroti kades dan ASN mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2024.

Karenanya, terkait kades dan ASN mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2024, Bawaslu Kabupaten Serang secara tegas menyatakan ini.

Bawaslu Kabupaten Serang saat ini sedang melakukan tahapan verifikasi bakal calon anggota legislatif atau bacaleg untuk pemilu 2024.

Untuk verifikasi dokumen bacaleg di Kabupaten Serang tersebut pihaknya akan melakukan pengawasan melekat.

 

 

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Muhammad Asmawi mengatakan dalam proses verifikasi berkas bacaleg, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat terhadap kebenaran berkas yang diajukan oleh seluruh partai politik.

"Berkas syarat calon dan syarat pencalonan tentunya akan kami periksa," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 25 Mei 2023.

Apabila melihat tahapan kata dia, pengawasan melekat di KPU dilakukan sejak 15 Mei sampai 24 Juni. Selain itu juga pihak nya akan melakukan pengawasan melalui Sipol.

"Karena Sipol tidak menampilkan semua informasi yang dibutuhkan maka kita akan melakukan pengawasan melekat ke KPU," ucapnya.

Namun demikian sampai saat ini belum ada temuan terhadap objek yang diawasi tersebut. Apabila ditemukan maka parpol diminta melakukan perbaikan saat masa perbaikan.

"Nanti kan ini masih pengecekan keabsahan pendaftaran nanti ada masa perbaikan," katanya.

Kemudian kata dia untuk mengantisipasi adanya penggunaan ijazah palsu, pihaknya juga membuka posko sampai ke panwaslu kecamatan. Sehingga masyarakat bisa melaporkan jika ada dugaan temuan ijazah palsu.

"Semua panwaslu kecamatan buka posko untuk bisa dapat informasi dari masyarakat ketika ada indikasi seperti itu. akan kita tindak lanjuti. (masyarakat) bisa ikut mengawasi, kita sudah buka posko di 29 kecamatan termasuk di sekretariat kita juga sudah buka posko," ucapnya.

Disinggung adanya dugaan kades dan PNS yang mencalonkan diri sebagai bacaleg namun belum menyerahkan surat pengunduran diri, Asmawi mengatakan pihaknya belum melakukan pengecekan terhadap keabsahan berkas dan kelengkapan berkas. Setelah dicek baru dilihat statusnya apabila dia kades maka harus mengundurkan diri. 

"Kalau belum ada pengunduran diri KPU tidak akan terima. Kita sudah lakukan surat imbauan ke KPU untuk mencermati berkas syarat calon, tapi untuk siapa siapanya kita belum bisa identifikasi," tuturnya.

Selain itu untuk saat ini pihaknya juga belum melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti DPMD dan BKPSDM terkait adanya kades dan PNS mencalonkan diri sebagai bacaleg.

"Belum ada, mungkin waktu rapat dengan KPU akan bareng koordinasi, ada rencana," ucapnya.

Ia mengatakan setelah penelitian berkas apabila ditemukan kades dan PNS nyaleg baru akan dilakukan koordinasi dengan dinas terkait. ***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah