Menurut Komarudin, dari tangang kedua pengedar itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan tanpa ijin edar jenis tramadol HCI sebanyak 817 butir yang siap untuk di edarkan di daerah Labuan dan luar Labuan.
"Pertama kita temukan 697 butir tramadol yang disimpan oleh tersangka MS (20). Setelah kita melakukan pengembangan kita menemukan 120 butir obat tramadol yang disimpan oleh tersangka FM (20)," ujarnya.
Akibat perbuatannya kedua MS (20) dan FM (20) dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
"Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan sebagaimana disebut dalam Perpu nomor 02 tahun 2022, tentang Cipta Kerja," tandasnya.***