KABAR BANTEN- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,1 Kilogram yang
dikirim menggunakan jasa pengiriman barang melalui Bandara Soekarno-Hatta atau Soetta, Tangerang, Banten digagalkan petugas Bea Cukai.
Sabu yang dikirim dari Malaysia itu dimasukkan ke dalam rongga mangkuk berbahan stainless yang dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penegahan sabu tersebut bermula dari pendalaman informasi terhadap barang kiriman asal Malaysia dengan tujuan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dua kardus paket berisi total 800 mangkuk tersebut petugas bea cukai menemukan bungkusan aluminium foil berisi serbuk kristal putih dengan berat 15 gram pada setiap rongga mangkuk dengan total berat kurang lebih 12.172 gram," ungkap Gatot dalam keterangannya, Rabu 32 Mei 2023.
Gatot mengatakan, paket kiriman tersebut dilaporkan berisi cooking utensil atau peralatan dapur untuk menyamarkan barang haram tersebut.
"Modus yang digunakan relatif sederhana yaitu dengan menyembunyikan pada rongga barang atau false concealment, namun jaringan internasional semakin lihai dalam menyamarkan barang sehingga membutuhkan kejelian dari petugas Bea dan Cukai,” bebernya.
Lanjut Gatot, seperti pada kasus ini, pelaku memanfaatkan rongga yang terdapat pada mangkuk stainless untuk menyamarkan narkotika yang diselundupkan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial MA (28) dan SU (29) di Praya, Lombok, NTB.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial J, yang berada di wilayah Batam, Kepulauan Riau.