Modus Dimasukkan ke Rongga Mangkuk, Penyelundupan Sabu Dikirim dari Malaysia 12,1 Kg Digagalkan Bea Cukai

- 31 Mei 2023, 10:18 WIB
Bea Cukai Bandara Soetta Tangerang saat menunjukkan upaya penyelundupan sabu yang dimasukkan kedalam mangkuk.
Bea Cukai Bandara Soetta Tangerang saat menunjukkan upaya penyelundupan sabu yang dimasukkan kedalam mangkuk. /Dewi Agustini/Kabar Banten

Baca Juga: Tiba-tiba Saja, 2 Unit Mobil di Kabupaten Serang Terbakar, Begini Kronologinya

"Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa nama RS yang tertera atau sebagai penerima di paket tersebut merupakan nama fiktif. Tim kemudian melanjutkan pengembangan untuk menelusuri identitas J yang berperan sebagai pengendali," kata Gatot seraya menambahkan bahwa sat ini timnya sedang melakukan pengembangan untuk menelusuri seseorang dengan identitas J tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menuturkan, pengendali berinisial J tersebut saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Batam.

"Kita sudah memeriksa satu tersangka (lain), yang bersangkutan berinisial J. Saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Batam dengan kasus yang sama (narkoba). Yang bersangkutan sebagai pengendali," tutur Hengki.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. **

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x