"Kami sudah melakukan penyuluhan hukum ke 326 desa, melalui program jaga desa. Tahun ini pun kami buat lagi, dan kami harapkan ini menjadi program rutin," kata Helena.
Menurut Helena, adapun untuk skema penindakan atau penanganan suatu perkaranya, Kejaksaan Negeri Pandeglang telah bekerjasama dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau APIP.
"Pada prinsipnya Jaksa Agung sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk bekerjasama dengan APIP, jadi setiap tindak pidana korupsi yang memang sudah jelas, kita akan langsung tindaklanjuti," ujarnya.
"Tapi kalau misalnya, itu masih ranah administrasi kami akan bekerjasama dengan APIP, kami serahkan ke inspektorat dan ini sudah berjalan. Ada beberapa desa yang sudah ditindaklanjuti oleh APIP, memang ada sanksinya," katanya menambahkan.
Lebih lanjut Helena menyampaikan, bahwa kedepan Kejari Pandeglang juga akan menjalankan program Sistem Pengawalan dan Pendampingan Pembangunan Kelurahan dan Pedesaan yang disingkat SEDULURAN.
"Kami akan segera meluncurkan program SEDULURAN, bentuknya kita akan buat WhatsApp Gurup ada Hotline, nanti dari desa bisa langsung menghubungi Kejari Pandeglang,"tandasnya.***