Desak Pemerintah Hapus Pemberhentian Tenaga Honorer, Forum Honorer Kota Serang Ancam Berkemah di Kemenpan RB

- 5 Juni 2023, 12:15 WIB
Ratusan Tenaga Honorer saat menggelar istighosah di lapangan Puspemkot Serang, Rabu 31 Mei 2023.
Ratusan Tenaga Honorer saat menggelar istighosah di lapangan Puspemkot Serang, Rabu 31 Mei 2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

Termasuk dengan forum honorer lainnya yang berada di provinsi hingga daerah-daerah lain se Indonesia untuk menyuarakan keluh kesah tenaga honorer yang rencananya akan dihapuskan.

"Kalau sudah bertemu, baru kami jadwalkan ke sana. Kami juga masih mencoba komunikasi dengan provinsi lainnya di Indonesia supaya bersama-sama, karena untuk menyampaikan ini harus melibatkan tenaga honorer se Indonesia. Rencananya ke Kemenpan RB dan DPR RI," ucapnya.

Namun, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk mendesak dan menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah Pusat agar segera membahas rancangan undang-undang (RUU) Perubahan tentang ASN.

"Kami juga mau meminta Menpan RB mendorong presiden merubah PP tentang Managemen PPPK agar di dalamnya tidak lagi ada pola rekrutmen secara seleksi umum. Tapi dilakukan pengangkatan secara langsung kepada tenaga honorer," ujarnya.

Baca Juga: Forum Honorer Kota Serang Desak Pemkot Naikkan Upah Hingga Anggarkan THR Bagi Non ASN

Dia mengaku, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyatakan jika pemerintah tidak akan melakukan penghapusan terhadap tenaga honorer.

Namun, pihaknya membutuhkan kepastian serta kejelasan secara tegas mengenai status mereka saat ini, khususnya kebijakan atau aturan yang mengatur hal tersebut, sehingga keselamatan kepegawaian mereka terjamin.

"Memang beberapa kali pernyataan menpan RB itu tidak akan memberhentikan, tapi sampai sekarang belum ada nomenklatur untuk tenaga honorer. Karena aturannya itu setelah lima tahun disahkan PP tentang managemen PPPK harusnya sudah tidak ada tenaga honorer," tuturnya.

Bahkan, sebelumnya pemerintah berjanji akan melakukan pengangkatan terhadap tenaga honorer yang telah mengabdi tanpa adanya syarat khusus yang memberatkan.

Namun, lagi-lagi hal itu bergantung pada kekuatan anggaran baik APBD maupun APBD untuk mengakomodir jutaan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x